Jombang, Jawa Timur || Gerbang News
Kasus Penganiayaan di ‘Masterpiece Barbershop’ Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Jombang yang dilakukan FW terhadap korban SF (24) Warga Desa Pakis Kecamatan Kunjang Kediri hingga meninggal dunia berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Jombang dengan diback up Sat Reskrim Polres Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra mengatakan, pelaku FW, warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diduga ada motif asmara.
“Motif adanya rasa sakit hati, karena hubungan asmaranya sempat putus yang diduga pacarnya ini memiliki hubungan dengan korban. Sehingga ada rasa sakit hati,” kata AKP Margono, Jumat (10/1/2024).
Korban SF awalnya mendapat pesan Whatsapp oleh pelaku FW. Video tersebut ditujukan dengan harapan SF yang menjalin hubungan dengan pacarnya tidak melanjutkan kembali. Pasalnya FW mengaku sempat lamaran dengan pasangan wanita yang dimaksud.
“Sebelumnya pelaku ini sudah lamaran dengan pacarnya. Akibat pendekatan korban melalui pacarnya ini, lamarannya ini dibatalkan. Sehingga memang ada rasa sakit hati,” jelasnya.
“Korban dikirimi oleh pelaku video yang mungkin video asusila. Kita masih mendalami. Berharap agar korban memutus pacarnya ini dan pelaku pun berharap untuk acara lamaran itu masih berlanjut,” sambungnya.
AKP Margono menjelaskan, lantaran pesan video itu, keduanya cekcok dan saling baku hantam. Sehingga pada saat itu, pelaku mengambil pisau lipat yang berada di tasnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban SF.
Tak ayal, SF warga Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri itu meninggal dunia dengan luka sayat pada bagian dada, dagu dan luka tusuk di leher sebelah kiri. Tubuh korban tergeletak di ruangan barbershop dalam kondisi berlumuran darah.
“Pelaku melakukan penusukan. Dari hasil pemeriksaan, memang ada luka sayat dan luka tusuk, baik di leher belakang dan juga di wajah,” jelasnya.
Pihaknya sudah mengamankan tersangka FW pada hari itu juga. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan membawa tubuh korban ke kamar jenazah RSUD Jombang untuk dilakukan autopsi.
“Saat ini juga sudah dilaksanakan autopsi. Nanti hasil autopsi akan saya sampaikan kembali bersama dengan Pak Kapolsek,” bebernya.
“Kami menerapkan KUHP Pasal 338 Subsider Pasal 351 yang mana pelaku bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Sumber : Humas Polres Jombang Polda Jatim