A place where you need to follow for what happening in world cup

Kuasa Hukum Kasus Penanaman Pohon Ganja Mengajukan Permohonan Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi RI

139

Surabaya || Gerbang News

 

Terdakwah kasus penanaman 27 batang pohon ganja dengan tinggi rata-rata 3 cm, bernama Ardian Aldiano, Alias Dino ( 21 tahun ) yang saat ini sedang menjalani proses persidangan dan dituntut dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara subsider 3 bulan, akhirnya memberikan kuasa kepada Sitomgum & Cp. | Law Office untuk melakukan permohonan uji materil kepada Mahkama Konstitusi Republik Indonesia.

 

Permohonan uji materil yang sedang diusulakan kepada Mahkama Konstitusi Republik Indonesia yakni, tentang penjelasanPasal 111 dan Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap Pasal 28D ayat ( 1 ) UU Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

 

Adapun permohonan yang dibuat oleh kuasa hukum Singgih Tomi Gumilang, SH., yakni, terkait kewenangan konstitusional Ardian Aldiano untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tersebut telah dirugikan oleh berlakunya Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dimohonkan pengujian.

 

Singgih Tomi Gumilang, SH., mengatakan, permohonan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini untuk memberikan tafsir konstitusi terhadap kata ‘pohon’ pada Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) yang dimohonkan pengujian. Karena, dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 cm atau tanaman ganja dengan tinggi 5 meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon. Sehingga bilamana ada perkara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 cm, otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Padahal, dalam website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta telah memberikan tafsir, bahwa pohon  adalah  tumbuhan  yang  mempunyai  akar,  batang,  dan  tajuk  yang  jelas,  dengan  tinggi  minimum  5  meter.

 

Oleh karena itu, Lanjutnya, kami selaku kuasa hukum dari terdakwah Ardian Aldiano Alias Dino mengajukan permohonan kepada Majlis Hakim Mahkama Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memberikan 4 petusuna.

 

Dari 4 permohonan tersebut, 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penjelasan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143] sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter;

3. Menyatakan Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143] sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter;

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. ( Basori )

Comments are closed.