Dinas Kominfo Jatim || Gerbang News
Koordinator Satgas Percepatan Penangan Covid-19 Jatim Heru Tjahjono mengucapkan terimakasih atas masukan Ikatan Dokter Indonesia terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri di Jatim.
Saran tersebut, yakni agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur membatalkan izin pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah berjamaah di masjid-masjid saat pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.
Heru Tjahjono yang sehari-hari sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur ini menjelaskan, bahwa pelaksanaan sholat Idul Fitri di Jatim diserahkan kepada bupati/walikota. Khusus pelaksanaan di Masjid Al Akbar, dijelaskannya, masih akan dirapatkan Pemprov. Jatim. “Senin tanggal 18 Mei besuk kita rapatkan,” ujarnya.
Terkait suratnya ke pengelola masjid nasional Al Akbar di Surabaya, dijelaskan Heru Tjahjono, Pemprov. membolehkan dilakukannya sholat Idul Fitri berjamaah di masjid ini.
Ditambahkan, banyak yang salah memahami surat yang dikirimkannya kepada pengelola masjid nasional Al Akbar tersebut, dipikir untuk seluruh Jawa Timur.
Seperti diketahui, Pemprov Jatim tertanggal 14 Mei 2020 mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri.
Surat tersebut ditujukan kepada pengelola masjid nasional Al Akbar di Surabaya. Surat mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.
Terdapat empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara Shalat Idul Fitri di masjid. Pertama, panitia penyelenggara Shalat Idul Fitri harus memastikan untuk memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan ibadah.
Kedua, panitia penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jamaah. Ketiga, setiap jamaah wajib menggunakan masker. Dan keempat, panitia wajib mengatur shaf dengan jarak 1,5 hingga 2 meter.
Bahkan sandal milik para jamaah tidak ada yang disimpan di luar masjid, tapi dimasukkan tas plastik yang sudah disiapkan dan dibawa ke dalam masjid.
Begitu juga saat masuk dan keluar, jamaah harus mengikuti arahan petugas yang telah menyiapkan pagar pembatas, sehingga tidak berjubel di pintu. ( Syam )
Comments are closed.