Bangkalan, Madura || Gerbang News
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan dibawah komando AKP Iwan terus membuktikan kinerjanya dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bangkalan AKBP Didik Harianto, S.I.K., dalam press release didampingi Kasubbag Humas Iptu Arif Djunaedi, S.H., pada hari Selasa ( 01/12/2020 ).
Dalam keterangannya, AKBP Didik Harianto, S.I.K., menyampaikan, bahwa pada bulan November 2020 ini, Satresnarkoba telah mengungkap 15 kasus dan meringkus 17 tersangka. Dimana salah satu diantaranya merupakan wanita paruh baya.
Masing-masing tersangka bernama Matdjuri bin Marwi (43), Misnadin bin Sabenu (57), Subir bin Rai (43), Dedy Haryanto bin H. Soleh (31), Safiuddin bin Satijo (44), Abdul Salam bin Ma’aum (39), Mohammad Safi’i bin Hasan (48), Moh Mahfud Riadi bin Jasuli (31), Hotipah binti H. Baidowi (47), Imam Safi’i bin Moh Rois (43), Abd Malik (27), Andri Purwanto (27), Moh Holil bin Nawawi (36), Moh Ambrin bin Ammari (27) dan syawal Abdus Safi’i (17).
“10 tersangka adalah pengedar dan 7 lainnya pengguna. Dari penangkapan tersebut, kami juga menyita barang bukti Sabu seberat 121,93 gram, dan uang sebesar, Rp. 1.555.000,- ( satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah ),” terang Kapolres Bangkalan.
Adapun modus operandi para pengedar ini, yakni dengan cara membeli dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO kepolisian, kemudian di jual kembali. “Kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Narkoba AKP Iwan menegaskan, jika Satresnarkoba berkomitmen memberantas semua bentuk kejahatan, terutama peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Siapa saja yang berani beraksi di wilayah Kabupaten Bangkalan, kami tidak segan-segan menindak tegas. Karena narkoba ini bisa merusak generasi bangsa, maka kami akan memberantas sampai keakar-akarnya,” ujar Iwan sapaan akrap Kasat Narkoba. ( Moh Sumbri )
Comments are closed.