Bangkalan, Madura || Gerbang Berita
Narkotika dan sejenisnya terus diburu oleh pihak Kepolisian karena sama sekali tidak memiliki dampak yang bagus, namun justru merusak generasi muda. Seperti yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Bangkalan. Kali ini giliran Unit Reskrim Polsek Kamal yang telah berhasil membuat dua orang laki-laki berinisial AE (42 tahun) dan SI (47 tahun), keduanya merupakan warga Kampung Kejawan, Desa Kamal, Kecamatan Kamal pada Selasa kemarin, (18/01/2022 ) siang.
AE dan SI terciduk oleh Polisi saat Timsus Unit Reskrim Polsek Kamal melakukan patroli rutin 3C saat siang hari di titik rawan. Begitu mendapatkan informasi warga jika Jalan Raya Desa Kamak ada transaksi barang haram, petugas langsung melakukan tindakan. 2 pengunjung yang berhasil ini sempat dikejar oleh polisi beberapa saat sebelum akhirnya berhasil digeladang ke Mapolsek Kamal.
Ditemui secara khusus di Mapolsek Kamal hari ini, Kamis (20/01/2022) AKP Andy Bakhtera Indera Jaya, SE, SH selaku Kapolsek menuturkan jika saat itu oleh Timsus Reskrim, petugas menemukan barang bukti yang diduga adalah sabu-sabu.
“Sewaktu kami melakukan penggeledahan di TKP, petugas sekarang menemukan barang bukti berupa 1 klip putih yang diduga sabu-sabu seberat 3,22 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, klip tersebut dibeli dari US for Rp 2.550.000 yang kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar perwira yang akrab disapa AKP Andy tersebut.
Lebih lanjut, menurut AKP Andy saat ini di tengah mendalami kasus-kasus ini untuk mengejar AS yang merupakan warga Kecamatan Socah. AE dan SI pun saat ini berada dalam penyidikan pihak Unit Reskrim Polsek Kamal.
Saat ditanya mengenai pasal yang akan diterapkan kepada AE dan SI, Pasal yang dikenakan adalah Pasal Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. “AE dan SI kami kenakan yakni Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup perwira yang merupakan mantan Kapolsek Kwanyar ini pagi tadi. (Moh Sumbri/Duwi)