A place where you need to follow for what happening in world cup

Kasus Edy Mulyadi Tak Tepat Diterapkan UU Pers, Begini Penjelasan Ketua IPW

0 247

Jakarta || Gerbang News

Pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi yang meminta kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan oleh kliennya bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Pers dinilai tidak tepat.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, bahwa kasus Edy Mulyadi tidak tepat diterapkan UU Pers. Karena pernyataan terkait “Jin Buang Anak” dan “Harimau Menjadi Meong” oleh Edy Mulyadi bukan produk jurnalistik.

“Tidak tepat diterapkan UU Pers, itu bukan produk jurnalistik. Pernyataannya sebagai individu yang bisa dimintakan pertanggung jawaban pidana umum,” tegas Sugeng, hari ini.

Menurutnya, upaya kuasa hukum sah-sah saja. Akan tetapi, Bareskrim harus menolak penggunaan UU Pers dan fokus pada laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

“IPW mendorong kasus ini diuji sampai ke Pengadilan, agar ada kepastian hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.

Hal tersebut dinilai perlu, mengingat Edy Mulyadi yang berdasarkan pengakuannya merupakan seorang wartawan.

Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media. ( Syam )

Leave A Reply

Your email address will not be published.