Surabaya || Gerbang News
Sudah Dua Pekan berlalu Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di jembatan suramadu terus dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seperti halnya yang terjadi pada hari Sabtu ( 16/05/2020 ) malam.
Para personil kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Kenjeran melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jembatan Suramadu.
Dalam pelaksanaan PSBB kali ini dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Sigit Indra. SH., didampingi Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami. SH., dan Kanit Turjawali Satlantas Iptu Sunarto. SH., dengan menerjunkan puluhan personil gabungan.
Dari pantauan wartawan dilokasi, saat itu pembatasan dilakukan terhadap mobil dari madura yang masuk ke surabaya.
Kasat Lantas AKP Sigit Indra. SH., mengatakan, kegiatan PSBB tahap ke II ini kami dari kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak lebih memperketat lagi pembatasan di Jembatan Suramadu.
“Jadi setiap mobil dari arah madura yang hendak masuk ke surabaya di jam malam kalau tidak ada keperluan yang mendesak kita akan putar balikkan,” ujar Kasat Lantas AKP Sigit Indra.
Masih kata Kasat Lantas, namu sebaliknya, jika terkait dengan mobil pengangkutan sembako maupun mobil mengangkut kesehatan kita perkenankan untuk lewat.
“Akan tetapi untuk jalur dari surabaya yang akan masuk ke madura hingga saat ini masih dibuka,” jelasnya.
Lanjut Kasat Lantas, adapun kigiatan pembatasan sosial berskala besar ini dilakukan mulai dari pukul 21.00 hingga 04.00 Wib. Dan kegiatan ini akan terus kita lakukan hingga pandemi Covid-19 ini dievaluasi jumlah korban munurun.
“Sedangkan untuk personil yang diterjunkan dalam pelaksanaan kegiatan pembatasan kali ini sebanyak 18 personil gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Kenjeran,” katanya.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Sigit Indra. SH., melalui media gerbang news.com juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan PSBB yang sudah dicanangkan oleh pemerintah.
“Diharapkan kepada masyarakat agar memahami tentang PSBB tahapan ke II yang saat ini diperketat, diharapkan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah mohon didukung. Apabila mempunyai kepentingan emergency silahkan, namun dengan ketentuan supaya menggunakan masker dan physical Distansing,” himbaunya. ( Basori )
Comments are closed.