Bangkalan, Madura || Gerbang News
Pesta pernikahan yang mengundang kerumunan massa, dibubarkan oleh Kapolsek Tragah AKP Musihram, S.H., pada hari Rabu ( 02/12/2020 ) pukul 21.00 Wib.
“Acara hajatan dengan menampilkan panggung hiburan atau orkes itu tidak mempunyai ijin, apalagi diselenggarakan ditengah pandemi Covid-19,” tutur AKP Musihram, S.H., ketika diwawancarai media ini.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sangat jelas melarang adanya acara yang menimbulkan keramaian.
“Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang tengah melanda negeri tercinta ini,” papar Kapolsek Tragah.
Namun demikian, Polsek Tragah tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif dalam menghentikan acara pernikahan anak dari Zaini (35) yang berlokasi di Desa Kemuning, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
“Alhamdulillah, pihak tuan rumah menyadari dan mau mengerti. Sehingga pembubaran acara berlangsung aman, lancar dan kondusif,” pungkas AKP Musihram, S.H. ( Moh Sumbri )
Comments are closed.