Surabaya || Gerbang News
Polsek Tegalsari bersama unsur 3 Pilar Kecamatan menggelar operasi yustisi di simpang 3 Jl. Pandegiling – Jl. Imam Bonjol Surabaya, pada hari ini Sabtu ( 19/12/2020 ) pukul 09.00 Wib.
Dalam pelaksanaan kegiatan yang dihadiri Wakapolsek Tegalsari AKP Sugeng dan Lurah Dr. Sutomo, juga diikuti Kanit Lantas Iptu Sigit Eka Sahudi, S.H., beserta anggota piket fungsi, Staf Kelurahan, Babinsa, Satpol PP serta Linmas.
“Sasaran dalam pelaksanaan operasi yustisi ini adalah masyarakat maupun pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker,” ujar Kanit Lantas Polsek Tegalsari Iptu Sigit Eka Sahudi, S.H.
Dipaparkan Sigit, sapaan lekatnya, bahwa penegakan protokol kesehatan ini wujud implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
“Alhasil, sebanyak 33 orang terjaring operasi yustisi. Diantaranya, 9 orang dilakukan Tes Swab, 22 orang diberi sanksi tilang KTP dan 2 orang disita SIM-nya,” terang Sigit.
Senada, Wakapolsek Tegalsari AKP Sugeng mengatakan, jika tindakan tegas petugas gabungan dalam operasi yustisi ini guna memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan ketika berada di luar rumah. Ayo cegah penyebaran Covid-19 dengan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” pesan Wakapolsek Tegalsari. ( Moh Sumbri )