Jombang, Jawa Timur || Gerbang News
Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap pelaku jual beli obat-obatan keras dan berbahaya (Okerbaya) di sebuah rumah di Jalan Jalan Sumatra 43-77, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada hari Jum’at (19/08/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pelaku yang telah kami amankan berinisial WSP (34),” ujar Kasat Narkoba melalui Kasubbag Humas Polres Jombang, IPTU Qoyyum, Selasa (23/08/2022) siang.
Dijelaskan IPTU Qoyyum, bahwa hasil ungkap tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di daerah Desa Plandi sering dijadikan transaksi jual beli Okerbaya jenis Pil.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar. Alhasil, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, didapati barang bukti berupa 2 Botol Hexymer yang masing-masing berisi 1000 butir, 3 Botol Yarindo yang masing-masing berisi 1000 butir, 25 lembar Tramadol HCL yang masing-masing lembar berisi 10 butir. Total seluruhnya 5.250 butir,” terangnya.
Ketika di interogasi oleh petugas kepolisian, pelaku mengaku mendapatkan barang-barang tersebut lewat pengiriman JNE.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 plastik klip Pil Yarindo yang sudah berubah bentuk menjadi bubuk dari tangan saksi “SD” dan 16 butir Yarindo, serta 1 plastik klip Pil Yarindo yang sudah menjadi bubuk dari tangan saksi ”AN”.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di ancam dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Kasubbag Humas Polres Jombang. ( Syam )