Surabaya || Gerbang News
Guna meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan sesuai perundang-undangan Pergub No.53 tahun 2020, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Yaji, SH., pimpin operasi yustisi di Traffic Light Jalan Tambak Mayor Surabaya, Rabu ( 30/09/2020 ) pagi.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini, Kanit Intelkam Iptu Yaji selaku perwira pengawas ( Pawas ) didampingi Kanit Lantas Iptu Suwito dan Panit Lantas Ipda Abu Bakar.
Dari pantauan wartawan dilokasi, saat itu, dalam pelaksanaan operasi, para petugas gabungan terdiri dari Polsek Asemrowo dan Satpol PP menjaring puluhan orang yang tidak menggunakan masker. Sehingga dilakukan tindakan tegas penyitaan KTP maupun sangsi hukuman fisik ( Push Up ) di tempat.
“Kegiatan operasi yustisi ini memang rutin kami lakukan setiap hari. Hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona diwilayah,” ucap Kanit Intelkam Iptu Yaji.
Lanjut Iptu Yaji, kegiatan operasi yustisi sendiri dilakukan, merupakan langkah kepolisian dengan pihak pemerintah dalam penegakan kedisiplinan tentang protokol kesehatan terhadap masyarakat.
“Jadi, jika dalam pelaksanaan operasi ada masyarakat yang tetap tidak mematuhi protokol kesehatan, langsung dilakukan tindakan tegas,” ungkapnya. ( Basori )
Comments are closed.