Surabaya || Gerbang News
Moh. Hanafi Rizkiawan Bin Samud warga Jalan Ketintang Gang 1 Kelurahan Wonokromo, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya, di Pulo Wonokromo Gang 2 Surabaya, Rabu ( 01/04/2020 ) malam.
Pemuda berusia 25 tahun tersebut ditangkap lantaran telah mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu diwilayah Wonokromo Surabaya.
“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan saat sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Pulo Wonokromo,” ucap Kanit Reskrim Ipda Hedjen.
Lanjut Hedjen, penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat yang geram wilayahnya sering digunakan ajang jual beli narkoba.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, 28 poket sabu sabu berat 12,89 gram beserta plastik, 1 HP Vivo warna biru dengan nomor panggil, 1 jaket warna hijau muda,” jelasnya.
Masih kata Hedjen, kepada petugas tersangka mengakui bahwa dirinya menjual narkoba jenis sabu-sabu untuk kebutuhan hidup sehari-hari karena gaji satpam tidak cukup.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 (2) jo 114 (2) uuri no 35 thn 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. ( Basori )
Comments are closed.