A place where you need to follow for what happening in world cup

Hendak Bacok Kepala Temannya, Pemuda Ini Ditangkap Polisi Kenjeran

144

 

Surabaya || Gerbang News

 

Seorang pemuda yang masih berusia 16 tahun, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis ( 17/09/2020 ). Dia sebut saja RE, Alamat Jalan Bulak Banteng Wetan Surabaya.

 

Pemuda pengangguran tamatan SMP tersebut, ditangkap petugas lantaran hendak melakukan aksi tindak kekerasan terhadap MD yang tak lain temannya sendiri dengan menggunakan senjata tajam, hingga korban mengalami luka dibagian tangan

 

Adapun kronologisnya yakni, korban saat sedang berdiskusi bersama 2 temannya mengenai proposal masjid didepan rumah Jalan Bulak Banteng didatangi pelaku sambil mengeluarkan pisau dan hendak membacok kearah kepala korban.

 

Namun saat itu langsung ditangkis menggunakan tangan kiri dan mendorong pelaku, sehingga pisau tersebut mengenai tangan korban. Selanjutnya korban diamankan temannya HM. Sedangkan teman korban 1 nya Diva, memintak bantuan warga setempat.

 

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, SH., menerangkan, bahwa pelaku ditangkap ketika sedang diamankan warga setempat.

 

“Menurut keterangan beberapa saksi, pertengkaran tersebut sudah terjadi sejak dari sore, namun pelaku berhasil diredam warga,” ucap Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami.

 

Masih kata Kapolsek, sedangkan untuk motifnya, sehingga terjadi pertengkaran ini, petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran masih mendalami.

 

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah senjata tajam jenis pisau dengan panjanga 40 cm.

 

“Untuk pasal yang disangkakan diantaranya, Pasal 76C UU No. 35 Thn 2014 perubahan atas UU no. 23 THN 2002  tentang Perlindungan anak Jo. UU No. 11 THN 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Th. 1951 Tentang Sajam,” pungkasnya. ( Basori )

Comments are closed.