A place where you need to follow for what happening in world cup

Hanya 2 Minggu, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Tangkap 10 Tersangka dari 13 Kasus

174

Bangkalan, Madura || Gerbang News

Kinerja Kasat Reskrim Polres Bangkalan beserta personilnya dalam memberantas semua tindak kejahatan yang kerap beraksi di wilayahnya, tak perlu diragukan lagi.

Hanya dalam kurun waktu 2 minggu saja, AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., berhasil menangkap 10 tersangka dari 13 kasus yang telah ditanganinya.

Semua tersangka berinisial MS (32), R (30), M (26), R (51), S (42), DW (60), MR (40), HS (32), S (38), ES (24), dan masih ada 4 tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO kepolisian, seperti A (34), I (28), H (30), serta A (30).

Sedangkan untuk barang bukti yang telah di sita berupa kunci leter T beserta STNK, 1 pakaian tersangka, 1 foto copy BPKB, 1 kunci kontak, 1 STNK sepeda motor, 1 unit sepada motor nopol M-5250-HL, 1 unit Hp tab-4 merk samsung, 1 tas pinggang merk blufer warna abu-abu yang berisi buku nota, bulpain dan uang Rp. 10.000,-.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti 1 unit salon aktif warna hitam, 1 unit sepeda motor beat warna putih, sweter jaket warna hitam, kaos motif garis warna kombinasi biru dan orange, 1 set jam gantung merk jung hans warna kuning emas, 1 buah obeng, 1 buah mesin poles, 1 handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Didik Harianto, S.I.K., Selasa ( 01/12/2020 ).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangkalan, AKBP Didik Harianto, S.I.K., memaparkan, bahwa ke 13 kasus itu terdiri dari 1 kasus curas, 4 kasus curat, 5 kasus curanmor, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus PKDRT dan 1 kasus penipuan.

“Dari kasus PKDRT, penganiayaan dan penipuan, kami menyita 1 buah senjata tajam jenis clurit, 1 buah buku nikah dan baju korban, 1 buah kayu (teken), 1 buah kaos singlet warna hitam, 1 buah sarung motif wajik warna abu-abu dan 1 jaket warna hijau tua merk DC,” jelasnya.

“Serta 1 buah kopyah warna hitam, 2 lembar daftar nama pengajuan pencairan kantor mekar, 2 lembar surat realisasi pencairan LRP, 7 lembar tanda terima atau kartu nasabah dan 1 buah tas wanita,” tutup Kapolres Bangkalan. ( Moh Sumbri )

Comments are closed.