Grebek Rumah di Jalan Randu, Unit Raimas Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Puluhan Dus Miras Berbagai Merk
Surabaya || Gerbang News
Upaya dalam memberantas peredaran minuman keras ( Miras ) tanpa izin terus dilakukan anggota Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Seperti yang berhasil dilakukan pada hari Senin ( 30/03/2020 ) malam.
Para personil Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari Unit Raimas melakukan penggrebekan tempat jualan minuman keras berbagai jenis di Jalan Randu Surabaya.
Dari hasil penggrebekan tersebut, anggota Satsabhara berhasil menyita sebanyak 15 Dos miras berbagai merk seperti, Guiness, Bir Bintang, Paloma dan Whisky.
Selain melakukan penyitaan, Unit Raimas Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan pemiliknya berinisial RP dan dibawa ke Mako guna dilakukan pendataan.
Kasat Sabhara AKP Windu Priyo Prayitno. SH., menjelaskan, penggrebekan tempat jual miras ini dilakukan bermula ketika anggota mendapat laporan dari warga tentang adanya jual beli miras di lingkungannya.
“Ketika dilakukan pengecekan, ternyata benar ada sebuah rumah yang terdapat banyak minuman keras berbagai jenis,” tutur Kasat Sabhara AKP Windu.
Masih kata Windu, saat pemilik ditanyai tentang surat izin edar miras tidak dapat menunjukkan, sehingga anggota melakukan penyitaan serta mengamankan sang penjualnya.
“Saat ini barang bukti telah disimpan di gudang Mapolres. Sementara penjualnya berinisial RP diijinkan pulang, namun tetap dijerat dengan tindak pidana ringan ( Tipiring ),” pungkasnya. ( Basori )
Comments are closed.