Surabaya || Gerbang News
Petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di pimpin Panit 1 Ipda Muarip melakukan penggrebekan lokasi tempat peredaran narkoba jenis sabu-sabu disebuah kampung Jalan Sawah Pulo SR Surabaya, Rabu ( 14/10/2020 ) lalu.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas menangkap sembilan orang sedang berpesta sabu di beberapa kamar yang sudah disiapkan oleh para pengedar.
Dar 9 orang tersebut masing-masing berinisial, DS ( 43 tahun ) Alamat Jalan Indrapura Jaya Gang Tengah Nomor 1, MG ( 30 tahun ) Alamat Jalan Tambak Gringsing Baru Blok 3 Gang 8 nomor 10, S ( 42 tahun ) Alamat Jalan Perlis Selatan Gang 1 nomor 6 Surabaya, ditangkap didalam kamar sebelah timur.
Selain itu, N ( 32 tahun ) Alamat Jalan Pesapen Tengah No.41, AIH ( 21 tahun ) Alamat Jalan Kebondalam Gang 7 nomor 33, ditangkap pas samping kamar sebelumnya. YPP ( 27 tahun ) Alamat Jalan Kedinding Lor Gang 2 nomor 9B, CI ( 23 tahun ) Alamat Jalan Kedinding Lor Gang 2 nomor 9B ditangkap disebesalh kamar. AS ( 35 tahun ) Alamat Jalan Kapasan Gang 1 nomor 19 dan P ( 33 tahun ) Alamat Jalan Sidorame Gang III Surabaya.
Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha P, S.I.K., mengatakan, penggerebekan ini dilakukan, ketika para petugas Unit Reskrim dipimpin Panit 1 Ipda Muarip sedang melakukan pemantauan, mendapat informasi tentang adanya penyalah guna narkoba di Sawah Pulo Surabaya.
“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan, ternyata benar ada beberapa kamar yang dibuat untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Sehingga dengan cepat langsung melakukan penggrebekan serta penangkapan,” ujar Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha pada hari Selasa ( 03/11/2020 ) siang.
Selain melakukan penangkapan terhadap para tersangka, petugas mengamankan barang bukti dari tersangka DS, MG dan S diantaranya, 1 (satu) buah pipet kaca yg masih ada sisa sabu dgn berat brutto krng lbh sebesar 2,12 gram, 1 (satu) botol bekas minuman sprite, 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) sedotan plastik untuk serok sabu. 1 (satu) buah korek api.
Untuk barang bukti dari tersangka N dan AIH, petugas mengamankan berupa, 1 (satu) buah pipet kaca yg masih ada sisa sabu dgn berat brutto krng lbh sebesar 1,30 gram, 1 (satu) botol bekas minuman sprite, 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) sedotan plastik untuk serok sabu, 1 (satu) buah korek api.
Dilanjukan dengan barang bukti dari tersangka YPP dan CI petugas mengamankan, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dgn berat brutto krng lbh sebesar 3,05 gram, 1 (satu) botol bekas minuman sprite, 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) sedotan plastik untuk serok sabu dan 1 (satu) buah korek api.
Dan untuk barang bukti dari tersangka AS dan P petugas mengamankan, 1 (satu) buah pipet kaca yg masih ada sisa sabu dgn berat brutto krng lbh sebesar 3,63 gram, 1 (satu) botol bekas minuman sprite, 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) sedotan plastik untuk serok sabu dan 1 (satu) buah korek api.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. ( Basori )
Comments are closed.