Surabaya || Gerbang News
Usai berhasil melakukan penggrebekan tempat judi sabung ayam dengan uang sebagai taruhannya di Jalan Tenggumung Wetan Gang 06, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si., MH., menggelar konferensi pers, Minggu ( 11/10/2020 ) sore.
Dalam pelaksanaan konferensi pers kali ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak juga memamerkan 14 penjudi beserta barang buktinya kepada para wartawan yang hadir.
Dari keempat belas orang tersebut, masing-masing berinisial, ALX, FAW, MD, MJ, AR, MI, CC, WS, MM, KKS, GTS, ERP, TK dan MY.
Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 18 ekor ayam jago, uang tinai sebesar Rp 6.059.000 ( Enam juta lima puluh sembilan ribu, 1 buah jam dinding, 1 buah ring keber spon dan 46 lembar kupon antrian.
“Ke 14 orang yang berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat penggrebekan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum.
Masih kata Kapolres, kepada para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP, Subsider 303 bis dan kita juntokan dengan UU Nomo 07 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. ( Basori ).
Comments are closed.