Jember, Jawa Timur || Gerbang News
Hanya butuh waktu 6 jam Tim Kalong Satreskrim Polres Jember untuk membekuk Alex Wijaya (24) warga asal Dusun Krajan Desa Serut Panti Jember bersama dengan Farjan T (27) warga Desa Kemiri Panti, pelaku perampasan Mobil pickup di Desa Sukorejo Bangsalsari Jember.
Pelaku berhasil dibekuk di perbatasan Jember Lumajang di jalur selatan saat berupaya untuk melarikan diri usai menjalankan aksinya.
“Sesaat setelah kami mendapat laporan adanya aksi perampasan mobil yang dilakukan oleh pelaku, tim kami langsung berupaya melakukan pengejaran, dan tidak sampai 24 jam pelaku berhasil kami amankan di perbatasan Jember Lumajang,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama Senin (24/10/2022).
Menurut Kasatreskrim, antara korban dan pelaku saling kenal, keduanya sempat memiliki hubungan bisnis dalam jual beli tabung gas, bahkan sebelum pelaku menjalankan aksinya, pelaku Alex terlebih dahulu menghubungi korban yang diketahui bernama Ahmad warga Desa Kaliwining Rambipuji Jember.
“Kejadiannya 11 Oktober kemarin, sekitar jam 3 sore, saat itu pelaku menghubungi korban untuk diajak ketemuan di jalan bulakan Desa Karangsono, karena sudah saling kenal korban tidak menaruh curiga saat diajak ketemuan, kebetulan korban juga mengirim barang ke arah barat,” ujar Kasatreskrim.
Saat korban dan pelaku bertemu, korban tidak curiga, mereka ngobrol di jalan seperti biasanya, namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan parang dan clurit untuk melukai korban.
Korban yang tidak menyangka mendapat serangan mendadak pun terkapar terkena sabetan senjata tajamm beruntung korban masih selamat meski mengalami luka di tangan.
“Usai membacok korban, Alek membawa kabur mobil pickup dan uang senilai hampir 4 juta, sedangkan pelaku Fatjan sendiri juga kabur menggunakan motor yang dikendarainya,” ujar Kasatreskrim.
Beruntung korban yang terkena sabetan sajam di bagian mukanya masih bisa diselamatkan, sehingga dirinya melaporkan kasus yang dialaminya ini ke Mapolsek Bangsalsari dan diteruskan ke Satreskrim Polres Jember.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan.
“Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasatreksrim. ( Syam )