Surabaya || Gerbang News
Seorang pemuda pelaku penipuan serta penggelapan 1 unit sepeda motor di Gadel Timur beberapa waktu lalu berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya di Jalan Diponegoro depan RS. RKZ, Surabaya, Rabu ( 01/07/2020 ) malam.
Tersangka yang berhasil ditangkap bernama Yoga Eka Pratama ( 25 tahun ) Alamat Jalan Pakis 1 No.37-A, RT.11, RW 06, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan Surabaya.
Kapolsek Tandes AKP Ricky Tri Darma mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tandes merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap oleh Polres Gresik dan Polsek Sawahan.
“Sedangkan kali ini tersangka ditangkap lantaran telah melakukan aksinya kembali yakni, melakukan tipu gelap 1 unit sepeda motor diwilayah Gadel Timur Surabaya,” ucap Kapolsek AKP Ricky.
Adapun kronologisnya yakni, tersangka mendatangi tempat kos korban berpura-pura mintak tolong untuk diantarkan ke temannya di daerah gadel.
Sesampainya dipertengahan jalan, tersangka mengajak korban ke warung untuk minum es, selanjutnya tersangka meminjam sepeda motor korban dan setelah kunci kontak diberikan sepeda motor korban beserta tersangka tidak kunjung kembali, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandes Surabaya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 lembar STNK Asli merk Honda Scoopy tahun 2018 dengan nopol L 3176 HS.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan disertai penggelapan,” pungkasnya. ( Basori/Team Zebra )