A place where you need to follow for what happening in world cup

Gara-Gara Salah Paham, Istri Dianiaya Suaminya Hingga Meninggal Dunia

442

Surabaya || Gerbang News

Diduga karena ada kesalahpahaman, Jum’at (16/10/2020) lalu, seorang suami tega menganiaya istrinya hingga menyebabkan meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Sutorejo Utara Gang 2 No. 2 Kecamatan Mulyorejo Surabaya, dengan korban meninggal Go Biek Hwie (72 tahun).

Sementara sang suami Liem Tjie Tjhioe (73 tahun) mengalami luka-luka di bagian kepala, diduga dipukul oleh korban yang pada waktu itu sempat melakukan perlawanan.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Iptu Harun, S.H., yang saat itu sedang piket mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat melalui nomor telephone 0823-3211-xxx, pihaknya langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Ternyata benar, kami menemukan pelaku maupun korban masih berada di dalam kamar tidur, dengan posisi pelaku masih menindih badannya korban yang sudah tergeletak di lantai dengan posisi tengadah,” ungkap Harun.

“Di dalam kamar tersebut, baik diatas seprei maupun di lantai ditemukan banyak ceceran darah, dan di tubuh korban maupun di tubuhnya pelaku juga terdapat belepotan darah,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny P Rustam, S.Sos., M.Hum., menambahkan, jika anggotanya di lokasi kejadian kemudian meminta bantuan Tim Gerak Cepat Kesehatan Pemerintah Kota Surabaya dan Inafis Polrestabes Surabaya.

“Dari keterangan dr. Rizka, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Sedangkan untuk pelaku, kemudian dibawa ke RSUD DR. Soetomo,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut dr. Rizka menerangkan, jika terdapat 5 luka berbagai macam ukuran di bagian kepala korban. Pertama, terdapat 2 benjolan di kepala bagian belakang, terus luka luka robek sebanyak 4 buah di kepala bagian kanan dan dahi sebelah kanan.

“Kedua, terdapat luka robek di dahi sebelah kiri dan kepala bagian belakang sebelah kiri
terdapat 6 luka robek di kepala bagian kiri,” kata Kompol Enny P Rustam, S.Sos., M.Hum., menyampaikan hasil laporan dari dr. Rizka.

Ketiga, terdapat 4 luka robek di kepala bagian kanan. Sedangkan keempat, terdapat 4 luka robek di kepala bagian atas. Dan keenam, terdapat 4 luka robek di kepala bagian belakang.

“Atas perbuatannya, tersangka ini akan dikenakan Pasal 351 ayat (2), (3) dan ayat (4) KUHP dan/atau Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” tutup Bunda Enny, sapaan lekat Kapolsek Mulyorejo. ( Moh Sumbri )