Bangkalan, Madura || Gerbang Berita
Seorang pria berinisial FS ( 42 tahun ) warga Kmp. Kejawan RT/Rw 009/001 Ds kamal, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan, harus duduk merenungkan nasibnya di balik jeruji besi mapolsek Kamal Bangkalan, Madura Jawa Timur.
Pasalnya pria tersebut di tangkap Unit Reskrim Polsek Kamal, pada hari Jum’at ( 05/08/2022 ), di pinggir jalan Raya Kamal. Ds. Kamal Kec. Kamal Kab. Bangkalan, lantaran telah nikat menjual serbuk putih, jenis sabu-sabu.
“Pria ini di tangkap setelah melakukan transakai sabu-sabu, namun saat di geledah di badan dan pakeannya kami tidak di temukan barang bukti,” Ujar Kapolsek Kamal. Sabtu (07/08/2022)
Ketika di giring kerumahnya, di Kamp. Kejawan Ds. Kamal Bangkalan, lanjut Kapolsek Kamal AKP Andy Bahtera Indera Jaya, di temukan barang bukti berupa, 1 poket klip kecil sisa barang yang yang belum terjual, serta seperangkat alat hisap beaerta kompor yang terbuat dari botol dan sebuah pipet, 100 plastik klip kosong , 15 buah sedotan warna putih yang disimpan di kamarnya.
“Atas perbuatannya, pria ini akan kami kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009,” Pungkasnya. ( Moh Sumbri )