Surabaya || Gerbang News
Seorang pemuda residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang berprofesi sebagai penjual pentol, bernama Fauzi ( 31 tahun ) asal Sampang, tinggal di Kedungmangu Selatan, diamankan Polsek Kenjeran Surabaya, pada hari Jum’at ( 09/09/2022 ).
Pasalnya pemuda tersebut di tangkap lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor honda supra nopol L-5015-QJ, warna hitam beserta STNKnya di dalam Jok, yang ditaruh di depan Balai RW 5 Jalan Sidotopo Wetan Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi S. H., mengatakan, kejadian pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada hari Rabu 24/08/2022 ) lalu, saat itu Marso ( korban ) pada pukul 08.00 wib memarkir sepeda motornya di depan Balai RW Jalan Sidotopo Wetan dengan tidak di kunci stang/stir karena rusak.
“Ketika pelaku ini datang pada pukul 08.30 wib, langsung mengambil sepeda motor tersebut, dan di jual kemadura seharga 700.000; ( tuju ratus ribu rupiah ), dan uang hasil penjualan sepeda motor habis buat makan,” Ujar Suryadi, Rabu ( 14/09/2022 ).
Suryadi menambahkan, pelaku ini diamankan pada hari Jum’at 09 September 2022, lantaran di duga melakukan pencurian hp, setelah di intrograsi, pelaku mengakui jika yang mencuri sepeda motor, di depan Balai RW Jalan Sidotopo Wetan Kenjeran Surabaya lalu adalah dirinya.
“”Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni, 1 unit Sepeda motor Honda Vario warna Biru nopol L-6482-NE. 1 buah BPKB Sepeda motor Honda Supra Nopol L 5015 QJ warna Hitam Type NF 100, Noka. MH1KEV81X2K510037 dan Nosin KEV8E1521447 dan Screen Shot Rekaman CCTV,” Imbuhnya.
“Menurut cacatan dan data di kepolisian pelaku ini pernah di Hukum pada tahun 2018, dalam perkara Pencurian Hp, atas perbuatannya pelaku akan kami kenakan pasal 362 KUHP pidana,” Pungkasnya. ( Moh Sumbri ).