A place where you need to follow for what happening in world cup

Dua Tersangka Perampas HP Ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran Saat Dimassa Warga

0 139

Surabaya || Gerbang News

Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil menangkap 2 orang tersangka pelaku pencurian HP yang sedang dimassa warga di Jalan Tanah Merah Selatan Surabaya, Rabu ( 26/02/2020 ) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap bernama Dimas Asmoro bin Juni Alias Dian ( 20 tahun ) warga Tenggumung Baru Mulya Gang VI da Willy Mahendra Saputra bin Alm Riyanto ( 22 tahun ) warga Tenggumung Baru Selatan 7 Surabaya.

Handphone milik korban yang hendak di jambret

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Evan Andias. SE., mengucapkan, alhamdulillah, berkat gerak cepat anggota, dua tersangka pencuri HP berhasil kami selamatkan dari amukan massa.

“Aksi keduanya ini cukup tergolong nekat dan lihai, bagai mana tidak, keduanya dalam bersamaan berhasil melakukan perampasan 2 handphone dilokasi yang tidak jauh dari lokasi,” ucap Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Evan.

Lanjut Evan, adapun kronologisnya yakni, kedua tersangka sebelumnya sudah merencanakan aksinya berangkat dari rumahnya untuk ketemuan di lapangan TK Harapan Dongki daerah Tunggumung Baru Selatan.

“Setelah bertemu, dengan berbekal nekat mengendari sepea motor Honda Revo warna biru hitam No Pol L-6649-FI, keduanya berangkat untuk mencari sasaran,” jelasnya.

Masih kata Evan, sesampainya di jalan Tanah Merah Selatan Gang 2-A, kedua tersangka melihat korban bernama Briyant yang sedang duduk didepan rumahnya sambil bermain handphonenya, langsung berhenti didepannya dan langsung merampas handphone korban lalu kabur melarikan diri.

“Melihat handphonenya dirampas, korban langsung mengejar dan tidak jauh dari lokasi, kira-kira 10 meter dari aksi kejadian, keduanya juga merampas handphone milik Dedek yang pada saat itu digunakan untuk menelpon,” jelasnya.

Sarana bagi para pelaku untuk melancarkan aksi jambret

Sambung Evan, saat itu, korban Briyant yang sedari tadi mengejar dari belakang berhasil menarik kaos tersangka, sehingga keduanya terjatuh dan langsung di massa.

“Pada saat kejadian, tidak jauh dari lokasi ada petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran sedang melakukan kring serse langsung mendatangi lokasi dan menyelamatkan nyawa kedua tersangka dari amukan massa lalu dibawa ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah HP merk samsung warna hitam, 1 buah HP Merk Advan warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna biru Nopol : L-6649-FI sebagai sarana.

Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. ( Basori ).

Leave A Reply

Your email address will not be published.