Bangkalan, Madura II Gerbang News
Melawan saat hendak ditangkap, dua pelaku curas dan curanmor di kampung meczen dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
“Kami lakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan kedua pelaku, karena melawan dan hendak kabur saat akan ditangkap petugas,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sobarna Praja, S.H., dan Kasubbag Humas AKP Bahrudi, S.H., Senin ( 27/04/2020 ).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangkalan, Rama memaparkan, bahwa ketika beraksi, kedua pelaku menodongkan pisau dan mengacam agar korban menyerahkan handphone miliknya saat bermain diatas motor.
“Karena korban takut, maka diserahkan handphone miliknya dan dibawa kabur oleh pelaku. Kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke kantor polisi,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan terhadap kedua pelaku masing-masing bernama Agus Purnomo warga Kelurahan Tanjung Burneh dan Agus Wasim Kurniawan warga Dusun Betarah, Pamorah Tragah, Kabupaten Bangkalan, diketahui jika yang bersangkutan juga spesialis curanmor di 4 TKP.
“Ternyata, kendaraan Satria FU yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan kejahatan ini merupakan motor hasil curian,” terang Rama.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Bangkalan, adapun barang bukti yang telah di sita berupa 1 buah kunci leter T dan 2 buah anak kuncinya, 5 buah pelat nomor kendaraan, 1 handphone, serta sebilah pisau.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku ini akan dikenakan Pasal 365 dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman diatas 12 tahun penjara,” pungkasnya. ( Pading )
Comments are closed.