Bangkalan, Madura || Gerbang News
Kepolisian Sektor Galis Polres Bangkalan Madura berhasil menangkap 2 pemuda pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, pada hari Rabu ( 30/03/2022 ) sekitar pukul 12.10 WIB.
Kedua tersangka tersebut berinisial SI ( 23 tahun ) dan SB ( 20 tahun ) masing-masing asal Dusun Toguran, Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Galis di Jl. Desa Separah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Kapolsek Galis Iptu Bagus Setioko Darmawan, S.H., mengatakan, para budak narkoba ini berhasil di tangkap berkat informasi masyarakat, bahwa di Jl. Desa Separah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, ada yang sedang transaksi narkoba.
“Ketika anggota melakukan pengintaian, melihat ada 2 orang pemuda gerak geriknya mencurigakan yang diduga sedang menunggu pembeli,” ujar Bagus.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 kantong plastik kecil berisi sabu dengan Total Berat Kotor 20,46 Gram, di Jaket warna hitam yang dipakainya,” Ujar Kapolsek, Jum’at ( 01/04/2022 ).
“Dengan rincian masing-masing kantong plastik kecil berisi sabu dengan seberat kotor 10.12 gram, dan 10.34 gram. Saat di interograsi, tersangka mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya yang akan di jual kepelanggan,” pungkas Bangus. ( Moh Sumbri )