A place where you need to follow for what happening in world cup

Debt Collector Ribut dengan Warga Perumahan Pondok Benowo Indah Surabaya

0 125

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Keributan sekelompok pemuda diduga penagih utang (debt collector) dengan warga kembali terjadi. Kali ini keributan itu terjadi di Perumahan Pondok Benowo Indah (PBI), antara enam pemuda vs warga di RT 04 RW 10 PBI, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya, Senin (20/05/2024) sore.

Kejadian bermula dengan kedatangan sekelompok pemuda diduga sebanyak enam orang mengendarai mobil warna hitam dan berhenti di rumah salah satu warga RT 4 RW 10 PBI. Setelah turun dari mobil, kemudian mereka masuk ke rumah warga, Gunung Widodo (60), dengan nada keras berdalih menagih hutang angsuran kartu kredit sebesar seratus juta lebih.

Atas kejadian tersebut, akhirnya banyak warga datang melihat apa yang terjadi. Bahkan beberapa tokoh masyarakat juga hadir, diantaranya Wakil Ketua RW 10 PBI, Keamanan RW 10, Projopati Kelurahan Babat Jerawat dan Tomas setempat juga datang ke lokasi untuk melerai dan menanyakan masalah itu, dan para tokoh masyarakat mengajak mereka (pemuda-red) duduk bersama membicarakan permasalahan dengan baik-baik.

Informasi warga, sekelompok pemuda itu malah marah-marah dan mendorong para tokoh masyarakat tersebut. Bahkan dari mereka ada yang memukul warga hingga mengakibatkan luka sobek pada telinga kanan serta pipi, selain itu mereka juga mendorong pemilik rumah hingga memar pada lutut.

Tak ingin kejadian meluas, akhirnya Projopati Kelurahan Bajer Supriyanto, Wakil Ketua RW 10 Adam Iksani dan Ketua Keamanan Parjana langsung menghubungi anggota Polsek Pakal. Tak menunggu lama, anggota piket fungsi di pimpin Kanit Intel Polsek Pakal Iptu Masno bersama anggota mendatangi lokasi kejadian.

Saat ditanya oleh tokoh masyarakat setempat, mereka mengaku menagih hutang kartu kredit yang macet senilai 160 juta. Padahal warga yang di tagih mengaku tidak ada hutang kartu kredit dan saat dijelaskan kelompok pemuda tersebut tetap memberikan nada tinggi, sehingga petugas langsung membawanya ke Mapolsek Pakal untuk diminta keterangannya bersama para korban pemukulan.

“Saat di lokasi mereka masih ramai, sehingga kita giring ke kantor untuk menghindari kejadian semakin meluas. Mengingat warga sudah banyak yang berdatangan,” singkat Iptu Masno.

Setelah berada di Polsek Pakal, seluruh pemuda serta korban pemukulan dan seseorang diduga adalah debitur yang dijadikan alasan penagihan hutang itu dilakukan penyelidikan. Mereka semua diperiksa satu persatu untuk diambil keterangannya oleh pihak penyidik Polsek Pakal.

Sementara Penasehat Hukum (PH) korban, M Taher, S.H., mengatakan, jika yang didalilkan yaitu terkait kartu kredit tidak ada. Menurutnya, kliennya tidak ada sangkutan kartu kredit. Adapun jika mempunyai hutang yaitu bank BNI dan tidak ada masalah, tidak pernah ada atau mendapat Surat Peringatan (SP) dari bank tersebut.

“Jadi, yang didalihkan tersebut tidak ada kartu kredit, apalagi gerombolan tersebut meminta pembayaran kartu kredit macet itu sebesar seratus juta lebih. Sedangkan klien kami tidak merasa punya hutang kartu kredit, adanya yaitu hutang bank BNI dan itu ndak ada masalah. Sehingga menurut kami ini merupakan tindakan melawan, yaitu pencemaran nama baik,” tegasnya.

Kemudian, lanjut M Taher, bahkan terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda (debt collector) tersebut kepada warga, hingga korban mengalami luka sobek pada telinga kanan dan pipi serta lutut.

“Selain itu, mereka juga sudah buat onar atau keributan di kampung orang. Oleh sebab itu, dari unsur-unsur itu kita laporkan ke Polsek Pakal. Sementara untuk korban luka sudah dilakukan Visum di rumah sakit terdekat, kejadian itu juga direkam (vidio) oleh warga,’ ungkap pengacara asal Flores ini.

Muhammad Taher menyampaikan, ini merupakan Atensi dari Bapak Kapolri pada jajarannya terhadap para Debt Collector yang melakukan penagihan hutang menggunakan kekerasan dan pelanggaran yang meresahkan warga masyarakat agar ditindak.

“Intinya, alasan mereka yaitu menagih hutang kartu kredit itu tidak benar. Klien kami tidak ada keterkaitan dengan hutang kartu kredit,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pakal Kompol I Made Jati Negara, S.H., mengatakan, akan memproses kasus penganiayaan tersebut dan meminta keterangan para saksi.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi-saksi oleh penyidik, serta keterangan dari terlapor,” singkat Kapolsek Pakal.

Leave A Reply

Your email address will not be published.