Bangkalan, Madura || Gerbang News
Seorang pemuda berinisial SWH ( 17 tahun ) warga jalan pemuda Kaffa, asal Jalan Pemuda Kaffa, Desa/Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, Bangkalan Kabupaten Bangkalan, berhasil di tangkap Satreskrim Polres Bangkalan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara
Pasalnya remaja ini di tangkap lantaran nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor, milik teman kosnya, di daerah Mlajah, Kelurahan Bancaran Kabupaten Bangkalan, Madura, pada hari Minggu malam ( 18/07/2021 ).
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, S.I.K., yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, S.H., M.H., mengungkapkan, saat itu pelaku ini melihat sepeda motor milik korban yang terparkir didepan kos-kosannya dengan keadaan tidak terkunci stir atau stang, pelaku ini, kebetulan kos bersebelahan dengan korban.
“Kemudian pelaku memindahkan sepeda motor tersebut, ke dalam kamar kosnya, secara pelan-pelan agar tidak di ketahui pemilik maupun tetangganya lain, dan pelaku mengunci kosnya lalu di tinggal pergi” Ungkap Kapolres, saat gelar konfrensi prees di halaman mapolres Bangkalan, ( 27/07/2021 ).
“Setelah kami mendapat laporan dari korban jika ada pencurian kendaraan bermotor, anggota langsung melakukan pemeriksaan, dan ada salah satu kamar kosong, yang di curigai, setelah di lihat di dalam kamar tersebut ada sepeda motor milik korban, lalu anggota melakukan penyanggongan pemilik kos kosong tersebut, tak lama pelaku ini datang, saat itu juga langsung di lakukan penangkapan,” Jelas Sigit sapaan akrap Kapolres Bangkalan.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku ini akan di kenakan pasal 363 KUHP,” Pungkas Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, S.I.K. ( Moh Sumbri )