Surabaya || Gerbang News
Sepasang suami istri warga Simolawang Surabaya, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jembatan Merah Plaza ( JMP ) Surabaya, Rabu ( 08/07/2020 ) sekitar pukul 17.00 Wib.
Keduanya ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan lantaran tega mencuri 3 buah handphone milik pemilik rumah bernama Wenda M. Rorimpandey ( 66 tahun ) warga Pesapen jetis no.16 kec Pabean yang taklain majikannya sendiri.
Sepasang pasutri yang ditangkap masing-masing bernama Saidah binti Rahman ( 27 tahun ) dan Jefri Suryanata bin Sokran ( 28 tahun ) Alamat Jalan Simolawang barat 2/35 Surabaya.
Adapun modusnya yakni, tersangka Saidah yang kesehariannya bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah korban mencuri 3 buah handphone dan diserahkan kepada tersangka Jefri yang taklain suami tersangka.
Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta, SH., S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP Endri S. SH., menjelaskan, kedua pasangan ini ditangkap didua lokasi yang berbeda.
“Untuk tersangka Jefri ditangkap didepan JMP ketika sedang dipancing oleh anggota dengan cara berpura-pura membeli HP saat Cash on Delivery ( COD ) sedangkan tersangka Saidah ditangkap di Perumahan Delta Mandala Semambung Sidoarjo,” ujar Kanit Reskrim AKP Endri.
Selain menangkap kedua tersangka, Lanjutnya, petugas juga menangkap 1 tersangka penadahnya bernama Syamsul bin Sukri ( 39 tahun ) warga Sencaki Surabaya,” jelasnya
Adapun kronologisnya yakni, setelah pihak kepolisian Sektor Pabean Cantikan mendapat laporan tentang kehilangan 3 buah handphone dari pihak korban, petugas Unit Reskrim langsung melakukan Lidik dilokasi.
Setelah melakukan Lidik, petugas mencurigai terhadap pembantu korban sehingga langsung dilakukan pengecekan ditempat kostnya yang berlokasi di jalan Simolawang Gang 6 D No.20, namun situasi kamar kost dalam keadaan kosong.
Namun ketika petugas mengecek di media sosial Facebook petugas melihat handphone milik korban yang hilang sedang dijual, petugas langsung memancing dengan cara berpura-pura membeli melalui COD.
Setelah berhasil memancing, petugas janjian didepan JMP dan setelah dilihat handphone tersebut benar-benar milik korban, petugas langsung menangkap tersangka.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah HP samsung J7, 1 buah HP samsung J7 PRO dan 1 buah HP samsung Galaxy.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. ( Basori ).
Comments are closed.