A place where you need to follow for what happening in world cup

Cari Keuntungan Dari Jual Beli Pil Extacy, Pemuda Bulak Banteng Pandu Dibekuk Polisi Pabean Cantikan

218

Surabaya || Gerbang News

Nuruddin bin Madrosad pada hari Senin ( 08/06/2020 ) malam, ditangkap anggota Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di Jalan Sidotopo Lor Surabaya.

Pemuda berusia 25 tahun warga Bulak Banteng Pandu tersebut ditangkap petugas team opsnal lantaran kedapat membawa narkotika jenis Pil Extacy.

Dari hasil penangkapan sendiri petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 2 butir pil ekstasi warna coklat berlogo MAHKOTA dan 1 Unit sepeda motor Yupiter sbgai sarana dengan plat nopol L 6465 SK.

Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta. SH., S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP Endri S. SH., menjelaskan, bahwa tersangka yang berhasil ditangkap ini merupakan kurir pil extacy.

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pemuda yang hendak melakukan transaksi,” ujar Kanit Reskrim AKP Endri.

Lanjut Endri, setelah hasil penyelidikan sudah dinyatakan benar dan saat tersangka melintas dilokasi petugas langsung melakukan penangkapan.

“Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengaku bahwa dirinya mendapat pil extacy dari saudara N di Jalan Kunti Surabaya dan dijual lagi dengan keuntungan per 1 butirnya sebesar Rp.25.000 ( Dua puluh lima ribu rupiah ). Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mako guna diproses lebih lanjut,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas perwira putra daerah Lamongan tersebut. ( Basori ).