Surabaya || Gerbang News
Seorang pria tua yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bersih-bersih kuburan di Mbah Ratu Jalan Gresik Surabaya, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena telah melakukan aksi pencabulan terhadap terhadap puluhan anak dibawah umur.
Pria tua yang ditangkap oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Senin ( 07/07/2020 ) ini berinisial IRB ( 56 tahun ) warga Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si., MH., didampingi Wakapolres Kompol Achmad Faisol Amir. S.I.K., M.Si., mengatakan, tersangka ditangkap saat berada disebuah gubuk yang ada di makam belakang pujasera Mbah Ratu Surabaya.
“Tersangka ditangkap setelah pihak Polres mendapat laporan terkait kasus pedofilia ( pencabulan ) oleh para orang tua korban,” ucap Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum saat gelar konferensi pers di Mako Jum’at ( 10/07 ) siang.
Lanjut Kapolres, kepada petugas tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap 10 anak, namu hanya 4 laporan yang telah masuk ke Polres, kita masih menunggu 6 laporan dari pihak keluarga lainnya.
Adapun modusnya, tersangka merayu para korbannya dengan cara mengiming-imingi dengan cara memberikan permen, makanan dan bermain tik tok menggunakan HP nya. Setelah korban berhasil dirayunya, oleh tersangka langsung dibawa masuk ke gubuknya dan langsung digagahinya.
“Untuk sasaran korban yang dicabuli oleh tersangka antara lain masih berumur 7, 8, 10, serta 12 tahun. Dan semuanya merupakan anak-anak sekitaran makam,” jelasnya.
“Kini pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan UU Perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. ( Basori )
Comments are closed.