Bangkalan, Madura || Gerbang News
Polwan inovatif yang bertugas di Kepolisian Resort Kabupaten Bangkalan kembali beraksi menyampaikan himbauan protokol kesehatan melalui Vlog berdurasi 51 detik.
Brigpol Vicky Hartinanda Muin berpesan agar masyarakat yang ada di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, selalu memakai masker apabila berada di luar rumah maupun di tempat umum.
Karena hal itu sesuai peraturan pemerintah yang tertuang di dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbub Nomor 63 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Bangkalan.
Dalam himbauannya, anggota Urpers Bagsumda Polres Bangkalan itu menegaskan akan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan membersihkan fasilitas umum atau pun denda sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ).
“Sanksi sosial itu diantaranya membersihkan kuburan, lun’alaun, jembatan, masjid dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya dalam video yang diunggah pada hari ini, Rabu (16/09/2020).
Ia mengatakan, kepada saudara-saudara, sekarang ini sudah ada peraturan dari pemerintah untuk penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dari pada anda membersihkan fasilitas umum atau membayar 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ), mendingan gunakan masker. Jangan lupa kalau keluar kemana saja selalu gunakan masker,” pinta Brigpol Vicky Hartinanda Muin. ( Moh Sumbri/Hum )
Comments are closed.