A place where you need to follow for what happening in world cup

Bongkar Sindikat Uang Palsu, Polsek Jambangan Tangkap 3 Pelaku

156

Surabaya || Gerbang News

Dengan kegigihan dan keseriusan dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya, Tim Opsnal Polsek Jambangan Jajaran Polrestabes Surabaya di bawah komando Iptu Marji Wibowo, S.H., berhasil membongkar sindikat uang palsu.

Dalam hasil ungkap kali ini, 3 pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, dan menyita uang palsu sebanyak 2.459 lembar atau setara Rp. 245.900.000,- (dua ratus empat puluh lima sembilan ratus juta rupiah).

“Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial M.NK, WJ dan HB alias Rekso,” tutur Kapolsek Jambangan Kompol DRS. Isharyata dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Rabu (20/01/2021) siang.

Lebih lanjut disampaikan Kompol DRS. Isharyata, bahwa M.NK dan WJ ditangkap di Sentra PKL Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Sedangkan HB alias Rekso ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan pada hari Jum’at ( 11/12 ) pukul 23.30. Wib.

“Ketika dilakukan penangkapan, M.NK hendak menjual upal pecahan 100 ribu sebanyak 1.051 lembar kepada seseorang berinisial S seharga Rp. 30.000.000,-” terang Kapolsek Jambangan.

Saat di interogasi, pelaku M.NK mengaku jika mendapatkan Upal itu dari WJ, yang kemudian juga berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Jambangan. Sedangkan WJ memperoleh Upal tersebut dari HB alias Rekso. “Hanya dalam kurun waktu seminggu, pelaku HB alias Rekso dapat diringkus,” jelasnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini akan kami kenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI, no 7, tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP,” tegas Kompol DRS. Isharyata didampingi Iptu Marji Wibowo, S.H. ( Moh Sumbri )

Comments are closed.