Surabaya || Gerbang News
Dimas Adi Seutana bin Musiran ( 30 tahun ) warga Banyu Urip Wetan, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya, karena telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya, Jum’at ( 03/04/2020 ) siang.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, 1(satu) poket sabu berat 0,43 gram, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah HP oppo, 1(satu) sekerop sedotan dan uang hasil penjualan Rp800,-ribu.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen mengatakan, tersangka ditangkap petugas saat berada dikediamannya.
“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan serta penyamaran dengan cara berpura-pura menjadi konsumen mengetok kamar kostnya hendak membeli sabu,” ucap Kanit Reskrim Ipda Hedjen.
Masih kata Hedjen, saat tersangaka membuka pintu kamar kostnya, petugas langsung menyergap lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 Poket narkoba jenis sabu-sabu dikantong celana sebelah kanan.
“Tidak hanya itu saja, petugas juga melakukan penggeledahan didalam kamar kost tersangka dan ditemukan 1 set alat hisap narkoba, sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mako guna dilakukan inteogasi lebih dalam,” jelasnya.
Kepada petugas, lanjutnya, tersangka mengakui dirinya selain mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu juga sebagai pengedaran, sekali mengambil barang sebanyak 8 Poket dari temannya berinisial X yang tidak diketahui tempat tinggalnya dan bertransaksi secara sistem ranjau.
“Berdasarkan beberapa bukti yang diamankan petugas, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Th 2009 ttg narkotika,” pungkasnya. ( Basori ).
Comments are closed.