Bangkalan, Madura || Gerbang Berita
Urusan ekonomi masih menjadi faktor utama mengapa masih banyak orang yang melakukan pencurian. Terkini, Kepolisian Resor Bangkalan kembali membekuk pelaku pencurian laptop yang beraksi di wilayah sekitar Universitas Trunojoyo Madura. Timsus Satreskrim Polres Bangkalan bersama Polsek Kamal berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian laptop dengan inisial MPK (20 tahun).
Semua bermula dari korban yakni RNW (19 tahun) yang melapor karena telah kehilangan laptopnya ketika akan mengerjakan tugas kampus dan disaat yang bersamaan orang tua korban datang untuk mengunjungi putranya di kamar kos, pada Minggu lalu (12/06/2022). Tak berselang lama, RNW lalu menceritakan kepada pelaku jika dirinya kehilangan laptop dan pelaku pun juga mengatakan hal serupa. Curiga dengan tersangka, RNW dan orang tuanya melapor ke Polres Bangkalan untuk mengungkap kasus ini.
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengungkap kasus ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi dan korban, Senin (13/06/2022) petugas berhasil menangkap pelaku di kamar kos nya. Saat dibekuk, pelaku mengaku jika laptop milik korban dicuri olehnya karena motif ekonomi dan pelaku ingin juga memiliki laptop serupa.
Polisi pun menggelandang pelaku ke Mapolres Bangkalan untuk kemudian dimintai keterangan lebih lanjut lengkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Dus Laptop merek Asus A516JA, 1 lembar nota pembelian laptop, dan 1 (satu) Buah Laptop merek Asus A516JA.
Sementara itu, pagi ini Kamis (16/06/2022) ditemui di Mapolres Bangkalan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H. menjelaskan pelaku merupakan tersangka tunggal dan masuk dalam kategori pencurian. “Pasal yang kami kenakan kepada tersangka yakni pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana 5 tahun penjara,” tutup perwira berpangkat balok dua di pundak tersebut. (Moh Sumbri)