A place where you need to follow for what happening in world cup

Berkedok Jualan Ubi Celembu, Seorang Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madiun Dibekuk Polisi

145

Surabaya || Gerbang News

 

Dalam rangka pelaksanaan Ops Tumpas Narkoba yang digelar selama 2 Minggu, petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Darmo Permai III Surabaya, Senin ( 24/08/2020 ) siang.

 

Tersangka diketahui bernama Kusriyanto bin Sunaryo ( 44 tahun ) Alamat Jalan Donowati II/58 Surabaya.

 

Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta melalui Kanit Reskrim AKP Endri S, SH., menerangkan, bahwa tersangka melakukan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu berkedok jualan Ubi Celembu dilokasi.

 

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba diwilayah tersebut,” ucap Kanit Reskrim AKP Endri.

 

Lanjut Endri, setelah hasil penyelidikan diduga sudah menyatakan benar, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggledahan dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 10 poker dengan berat masing-masing berat, 0,49 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,41 gram, 0,38 gram, 0,45 gram, 0,38 gram, 0,41 gram, 0,40 gram dan 0,44 gram.

 

“Selain mengamankan narkoba jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti,  1 ( satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat 1,53 gram, 1 (satu) buah HP SAMSUNG, 1 ( satu) buah kotak bekas tempat permint, 1 ( satu ) buah ATM BCA dan 2 ( dua ) Lembar bukti transfer,” jelasnya.

 

Saat diinterogasi oleh petugas, Sambungnya, tersangka mengakui serbuk haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang teman bernama Iteng yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) Madiun.

 

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ), Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. ( Basori ).

Comments are closed.