A place where you need to follow for what happening in world cup

Berkas Perkara P-21, 2 Tersangka Curas Dilimpahkan Polres Sampang Ke JPU Kejaksaan Negeri Sampang

0 89

Polres Sampang, Polda Jatim || Gerbang News

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., yang diwakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, S.H., menyampaikan, bahwa berkas perkara kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan handphone) yang dilaporkan ST Marwiyah sudah limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, S.H., selesai mengikuti kegiatan Jum’at Curhat Kapolres Sampang di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, jum’at (21/07/2023) pukul 14.00 WIB di ruang kerjanya.

Ipda Sujianto menjelaskan, bahwa berkas perkara tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atas nama IS bin RS dan SH bin BN sudah lengkap atau P-21 sehingga kemarin pada hari Kamis, tanggal 03 Agustus 2023 pukul 15.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Sampang menghadapkan kedua tersangka ke JPU Heronika Setiawaty, S.H., di kantor Kejaksaan Negeri Sampang untuk proses hukum selanjutnya.

Selain itu, Ipda Sujianto juga menekankan, bahwa selain 2 (dua) tersangka Curas yang beralamatkan di Desa Rongdalam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa handphone beserta doshbook merk Samsung galaxy m12, handphone beserta doshbook merk redmi 9c, sebuah jaket warna hijau bertuliskan “RENK BUNGKALATAN”, Sebuah topi warna biru bertuliskan “Friday Killer”, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol M-3004-NO dan 1 (satu) buah remote kunci sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol M-3004-NO.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, S.H., kembali menegaskan kepada awak media, bahwa kedua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan handphone) di jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupeten Sampang, Jawa Timur, pada Minggu, tanggal 11 juni 2023 pukul 11.00 WIB, dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Ipda Sujianto sekali lagi menegaskan kepada awak media, bahwa dengan dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana Curas ke jaksa penuntut umum, merupakan bentuk keseriusan penyidik Satreskrim Polres Sampang dalam menangani kasus tersebut dan menepis semua berita-berita hoax yang mengatakan jika penyidik telah menerima “mahar” Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) terkait kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan handphone) yang dilakukan tersangka IS bin RS dan SH Bin BN. ( Redaksi )

Leave A Reply

Your email address will not be published.