A place where you need to follow for what happening in world cup

Begini Cara Kapolsek Simokerto Bersihkan Tawuran Remaja

147

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Dengan mengedepankan sikap humanis, berbagai cara terus dilakukan Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan dalam membersihkan adanya aksi tawuran remaja di Kota Surabaya.

Seperti halnya pada hari Selasa siang (19/12/2023) sekitar pukul 13:00 WIB di sekolah islam MI SMP Darussalam Jalan Tambak Madu II No 55 Surabaya, Perwira kelahiran Makassar Sulawesi Selatan tersebut memberikan penyuluhan kepada siswa-siswi.

Sekolahan yang terletak dibelakangnya RSUD Soewandhie itu didatangi oleh rombongan kepolisian dari Polsek Simokerto Jajaran Polrestabes Surabaya setelah sholat dhuhur.

Bertempat di masjid lantai 2 Darussalam langsung terdengar suara para pelajar yang sangat ramai, yang telah menunggu untuk mendapatkan edukasi Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dan juga Gangster.

Kedatangan Kompol Mohammad Irfan bersama Pawas Aiptu Dwi, Kanit Provos Aiptu Sugianto dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambakrejo Aipda Soekamto disambut dengan Sholawatan dan diiringi musik Hadroh.

Sebelum acara dimulai, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambakrejo Aipda Soekamto mengajak kepada para siswa-siswi agar senantiasa mendengarkan dengan serius supaya bisa memahami apa yang nanti akan dijelaskan oleh Kapolsek Simokerto.

Pada sambutannya, Kompol Mohammad Irfan memperkenalkan dirinya terlebih dahulu, bahwa beliaunya baru menjabat sebagai Kapolsek Simokerto baru 3 bulan ini.

“Dan 2 minggu yang lalu, ada kejadian remaja 15 tahun warga Kapasari Pedukuhan yang meninggal dunia akibat ikut tawuran antar kelompok Gangster di Jalan Kenjeran depannya SPBU Sidotopo,” tuturnya.

Maka dari itu, kedatangannya di sekolah islam Darussalam selain menjelaskan tentang Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, juga menekankan kepada para siswa-siswi supaya tidak ikut-ikutan Gangster dan jangan keluar malam. Terutama diatas jam 10 malam, dan lebih baiknya di rumah saja.

“Lebih baik dimanfaatkan waktunya untuk berkumpul bersama keluarganya dan kegiatan yang positif seperti belajar atau Hadrohan maupun Sholawatan,” harap Kapolsek Simokerto.

Setelah itu, Kompol Mohammad Irfan memberikan pertanyaan ke para siswa-siswi, yaitu sebutkan 5 nama Gangster yang ada di Kota Surabaya, dan dengan cepat ada 2 siswa laki-laki yang angkat tangan serta disuruh maju kedepan oleh Kapolsek Simokerto.

Kedua siswa ini secara bergantian menyebutkan satu persatu nama Gangster sampai sejumlah lima nama. Sesudah bisa menjawab, lalu kedua siswa ini diberikan hadiah oleh Kompol Mohammad Irfan masing-masing uang sebesar 50 ribu rupiah. Sontak suara sorakan gembira dari teman-temannya yang ikut hadir didalam masjid pun bergemuruh.

Selanjutnya, Kapolsek simokerto bergantian memberikan pertanyaan ke para siswi, yaitu Pasal berapa tentang senjata tajam? Sedikit berbeda dengan siswa yang laki-laki, kali ini para siswi banyak yang malu-malu untuk menjawab hingga sampai didatangi oleh Kanit Provos Aiptu Sugianto agar tidak malu dan mau maju kedepan.

Kemudian salah satu siswi yang duduk paling belakang pun berdiri, lalu maju kedepan di samping Kapolsek Simokerto dan menjawab Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951. Lalu langsung diberikan hadih juga uang sebesar 50 ribu rupiah oleh Kompol Mohammad Irfan dan juga diiringi suara gemuruh sorakan gembira dari teman-temannya.

Diakhir acara, Kapolsek Simokerto berharap, dengan rutin memberikan penyuluhan undang-undang tentang sajam dan penekanan ke para remaja, orang tua serta guru di sekolah-sekolah dan pemukiman yang dinilai rawan ada remaja yang ikut dengan Gangster atau tawuran ini sebagai upaya kepolisian melakukan pencegahan secara dini untuk membersihkan Kota Surabaya, khususnya wilayah Kecamatan Simokerto bebas dari tawuran remaja atau Gangster.

( Syam )

Sumber : Humas Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya