Bawa Sabu
Bangkalan, Madura || Gerbang News
Uanit Reskrim Polsek Tanjung Bumi pada hari Rabu ( 25/05/2022 ) sekitar pukul 21.00 WIB, berhasil menangkap 2 orang pemuda di Jalan Raya Dusun Bejik, Desa/Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kedua orang tersangka yang berinisial AN ( 26 Tahun), warga Dusun Plaman, Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjungbumi, dan WA ( 21 tahun ), warga Dusun Glepa, Desa Dupok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, di tangkap lantaran kedapatan membawa sabu-sabu dan senjata tajam.
Kapolsek Tanjung Bumi Iptu Fery Riswantoro, S.H., M.H., mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka ini berkat informasi masyarakat, jika di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Dan setelah dilakukan pengintaian, sambung Kapolsek, anggota melihat 2 orang berboncengan menaiki sepeda motor kawasaki ninja warna hitam dengan nopol DA-5555-PAK melintas.
“Karena merasa curiga, anggota langsung memberhentikan sepeda motor Kawasaki Ninja yang dikendarai AN dan WA. Saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti sabu dan senjata tajam dari tersangka,” terang Fery.
Sementara untuk barang bukti yang telah diamankan berupa 2 klip plastik kecil berisi sabu dengan berat masing-masing 0,30 Gram dan 0,20 Gram beserta kopyah warna hitam, sepeda motor Kawasaki serta senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi warna silver dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan sarung pisau yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang kurang lebih 30 cm.
“Atas perbuatannya, tersangka akan kami kenakan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Tanjung Bumi Iptu Fery Riswantoro S.H., M.H. ( Moh Sumbri )