A place where you need to follow for what happening in world cup

Bawa Paksa Jenazah Korban Covid-19, Kapolres Pelabuhan Tg Perak Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangaka

180

Surabaya || Gerbang News

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum. S. Si., MH., pada hari Selasa ( 23/06/2020 ) siang melaksanakan konferensi pers penangkapan 4 orang pengambilan jenazah korban Covid-19 secara paksa di RS Paru Karang Tembok Surabaya.

Dari Empat orang yang ditangkap masing-masing berinisial IR, AS, AK serta BP dan ke Empatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu dalam pelaksanaan konferensi pers kali ini Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Danramil dan Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus. A. Md.

Adapun pihak dokter yang ikut dalam pelaksanaan konferensi pers diantaranya, Direktur Rumah Sakit Paru Drs. Diyah Retno dan Dokter Puskesmas Pegirian Ibu Evi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum. S. Si., MH., menjelaskan, keempat tersangka yang ditangkap ini merupakan pihak keluarga pasien yang meninggal akibat terjaring virus corona di RS Paru Surabaya. Dan keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namu karena keempatnya juga reaktif terjangkit Covid-19, jadi dilakukan perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim,” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum.

“Sedangkan untuk sangsi yang diberikan kepada keempatnya yakni, UU tentang Penyakit, UU Karangtina Kesehatan dan UU KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum. S. Si., MH., saat gelar konferensi pers juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti aturan pemerintah.

“Jangan sampai terjadi lagi perbuatan seperti ini, karena setiap tindakan tidak baik pasti ada sangsinya, perti yang dilakukan keempat tersangka ini,” pungkasnya. ( Basori )