Jombang, Jawa Timur || Gerbang News
Pria berinisial TN (38), kini harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang. Dia ditangkap Satreskrim Polres Jombang di rumahnya, Kecamatan Mojowarno, karena mencabuli anak kandungnya, sebut saja Bunga (13).
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, perbuatan bejat pelaku TN terungkap seusai anak korban mengadukan hal tersebut ke ibunya.
“Kejadian persetubuhan terjadi 3 kali. Dengan kejadian itu, korban merasa sakit. Selanjutnya, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang,” kata AKP Teguh, Senin (14/02/2022).
Lebih lanjut diungkapkan Kasatreskrim, kejadian pertama Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, di Kabupaten Mojokerto. Saat itu, pelaku merayu korban untuk mengajak pergi membeli Handphone baru. Karena korban menginginkan handphone, akhirnya korban mau ikut pelaku membeli handphone.
“Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, korban dan pelaku berangkat. Namun, saat itu korban tidak tahu membeli handphone dimana,” kata AKP Teguh Setiawan.
Pelaku mengajak anak kandungnya itu dengan melewati jalan yang sepi dan mengarah ke Kolam Segaran Trowulan Mojokerto. Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap, kemudian pelaku memarkir sepedanya.
“Korban sempat bertanya-tanya kepada pelaku, namun pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri,” ujarnya.
Pelaku menjambak rambut korban, memaksa melepas baju dan celana yang dikenakan oleh korban. Kemudian pelaku mengangkat korban dan menggendong korban untuk naik ke atas sepeda motor dan korban disetubuhi oleh pelaku.
“Setelah kejadian persetubuhan, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban apabila memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya. Pada Desember 2021 dan Januari 2022, pria yang sehari-hari sebagai petani itu menyetubuhi korban saat berada dirumahnya di Kecamatan Mojowarno.
Setelah kejadian tersebut, korban mengadukan kepada ibunya, yang selanjutnya dilaporkan ke polisi pada 9 Februari 2022. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.
“Pelaku merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian,” kata AKP Teguh.
Pelaku pernah melakukan pencurian rokok pada 2003 dan di hukum selama 4 bulan. Kemudian pencurian Handphone pada 2006 di hukum selama 10 bulan, dan Curas Ranmor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.
Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5.000.000.000. ( Syam )