Bandar Sabu Sabu di Bendul Merisi Tidak Berkutik Saat Digrebek Satnarkoba Idik 1 Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya || Gerbang News
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Idik II dalam kepemimpinan IPDA Fauzi, melakukan penggrebekan sebuah rumah seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu bernama Suwito ( 47 tahun ) yang berlokasi di Jalan Bendul Merisi Jaya Surabaya.
Penggrebekan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat bahwa tersangka merupakan badar narkoba yang terkenal di Bendul Merisi.
Kasat Narkoba AKP Moch. Yasin. SH., saat dikonfirmasi membenarkan atas pengungkapan serta penangkapan terhadap tersangka bandar narkoba di Bendul Merisi.
“Benar, tersangka tidak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh anggota Satnarkoba Idik 1 dirumahnya,” tutur Kasat Narkoba AKP Moch. Yasin.
Lanjut Kasat Narkoba, penggrebekan tersebut setelah anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan selama 1 bulan dirumah tersangka.
“Saat itu dalam melakukan penggrebekan, anggota berhasil mengamankan barang bukti dirumah tersangka sebanyak 93 Poket sabu-sabu siap edar, 2 unit HP merek xiaomi, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 1,2 juta,” kata perwira berpangkat 3 balok tersebut.
Kepada anggota, lanjutnya, tersangka mengaku bahwa mengedarkan narkoba tersebut selama 2 tahun diwilayah Bendul Merisi dan mendapatkan pasokan serbuk kristal putih dari madura dengan membeli seharga Rp.800.000/gram.
“Setelah mendapat serbuk haram dari madura, oleh tersangka lalu dijual lagi dengan keuntungan sebesar Rp.700.000/gram,” jelasnya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang diamankan oleh anggota, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. ( Basori )
Comments are closed.