Jombang, Jawa Timur || Gerbang News
Berkat kerja keras Satresnarkoba Polres Jombang mengawali tahun 2022 dengan mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga dipasok dari luar Pulau. Dalam ungkap kasus itu, polisi membekuk dua orang pelaku berikut barang buktinya.
Adapun kedua pelaku tersebut berinisial SLM (29), karyawan pabrik asal Dusun Pulodadi, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh dan KRT (39), seorang ibu rumah tangga asal Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap dengan waktu yang berbeda di wilayah Desa Tunggorono. Saat ditangkap, keduanya tidak melawan karena kedapatan memiliki barang haram sabu-sabu.
“Penangkapan pelaku dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika sabu-sabu di sekitar tempat kejadian perkara yakni di Tunggorono,” kata Riza, Kamis (20/01/2022).
Awalnya, petugas menangkap pelaku SLM di pinggir jalan Nurcholis Madjid, Desa Tunggorono pada Senin (3/1/2022) lalu sekitar jam 13.40 WIB. Pada saat dlgeledah, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika sabu-sabu 0,35 gram yang dibungkus kertas tisu dan satu unit ponsel yang dijadikan alat transaksi.
“Pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemujkan barang bukti sabu, SLM mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang ia beli dari pelaku berinisial KRT warga Tunggorono,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan itu, keesokan harinya petugas bergerak melacak keberadaan KRT yang saat itu diketahui berada di rumahnya. Setelah ketemu KRT, petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan tubuh dan isi rumah.
Di rumah perempuan itu, Petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat kotor keseluruhan 2,64 gram yang disembunyikan di helm warna hitam. Rinciannya 1 klip plastik masing masing berisi sabu 0,35 gram; 0,75 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,13 gram dan 0,15 gram.
“Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita handphone milik pelaku yang selama ini digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika sabu-sabu,” katanya menjelaskan.
Dihadapan penyidik, pelaku KRT mengaku beberapa paket sabu tersebut didapatkan dari suami sirinya yang berada di luar Pulau Jawa yakni di Kalimantan. Penyidik masih mendalami pengakuan tersebut yang kemungkinan diduga jaringan peredaran gelap narkotika antar pulau.
“Terkait pengakuan dapat sabu-sabu dari suaminya di Kalimantan itu masih kami dalami, karena pengakuan tersebut tidak bisa langsung dipercaya begitu saja. Untuk suaminya yang katanya sopir masih kami cari juga,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika dan ditahan di Polres Jombang. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika. ( Syam )