Whisnu Sakti Buana Jadi Plt. Walikota Surabaya

Dinas Kominfo Jatim || Gerbang News

Mendagri Tito Karnavian memerintahkan Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa agar Wakil Walikota (wawali) Surabaya, Whisnu Sakti Buana menjalankan tugas dan wewenang sebagai Plt. Walikota Surabaya, usai dilantiknya Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial RI hari ini, tanggal 23 Desember 2020.

“Radiogram tertanggal 23 Desember 2020 tersebut diterima Pemprov. Jatim pukul 22.30 WIB,” ujar Kadiskominfo Prov. Jawa Timur Benny Sampir Wanto.

Atas radiogram itu, lanjut mantan Karo Humas dan Protokol Pemprov. Jatim ini, Gubernur Hj. Khofifah Indar Parawansa telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan  Sk. Plt Walikota Surabaya nomor: 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020.

Ditambahkan, dalam radiogram yang sama, Mendagri juga memerintahkan Gubernur Jatim agar DPRD Kota Surabaya untuk mengagendakan paripurna pemberhentian Walikota Tri Rismaharini serta mengusulkan Wawali sebagai Walikota, dengan masa jabatan sampai dengan dilantiknya Walikota Terpilih.

Penunjukkan wawali menjadi walikota ini, lanjut Benny Sampir Wanto, mengutip radiogram sesuai dengan UU 23/2014 Pasal 78, atas dasar walikota berhenti karena diberhentikan sebab diberi tugas oleh Presiden dalam jabatan tertentu yang dilarang rangkap jabatan oleh ketentuan perundangan. ( Syam )

#berita#dinaskominfojatim#gerbangnews#pemprovjatim#plt#walikotasurabaya#whisnusaktibuana