Surabaya || Gerbang News
Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap serta menangkap 1 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) yang terjadi di Jalan Kalianak 44 B Surabaya, pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 lalu.
Tersangka yang berhasil ditangkap bernama Rendy Putra Darmawan ( 24 tahun ) warga Jalan morokrembanganan 7-a/10, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga. SH., S.I.K., MH., mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Kamis ( 09/04 ) sekitar pukul 23.00 Wib didepan SPBU Jalan Dupak Surabaya.
“Pengungkapan serta penangkapan ini berhasil dilakukan setelah petugas Unit Resmob berupaya melakukan penyelidikan serta memancing tersangka dengan cara janjian untuk bertemu,” ucap Kasat Reskrim AKP Dimas Ferry Anuraga.
Masih kata Kasat Reskrim, setelah tidak lama menunggu, tersangka datang dan langsung melakukan penangkapan dan langsung membawa ke Pos Resmob guna dilakukan inteogasi.
“Saat diintrogasi tersangka mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor di jalan Kalianak sendirian dengan cara sebelumnya menggandakan kunci sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Lanjut Dimas, untuk sepeda motor yang berhasil dicurinya, oleh tersangka dijual kepada seseorang yang ada di Madura.
“Tersangka juga mengakui sudah mencuri sepeda motor diwilayah hukum Polrestabes Surabaya sebanyak 5 kali dan pernah ditangkap di Polsek Sawahan terkait kasus narkoba, sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres guna diproses lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 pasang sandal (pembelian dari uang penjualan sepeda motor) dan Uang tunai sisa penjual sepeda motor hasil curiannya sebesar Rp90.000 ( Sembilan puluh ribu rupiah )
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian kendaraan bermotor,” pungkas perwira lulusan Akpol terbaik di tahun 2008 tersebut. ( Basori )