Unit Reskrim Polsek Semampir, Berhasil Tangkap Copet Wisata Religi di Jl. Ampal Masjid

Surabaya || Gerbang News

Kepolisian Sektor Semampir berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NCY bim M, ( 22 tahun ) warga jalan Comboran Surabaya, pada hari Kamis ( 27/10/2022 ) sekitar pukul 15.00 Wib.

Pasalnya NCY tersebut telah nekat melakukan pencopetan sebuah tas milik Ibu rumah tangga, di sebuah Wisata Religi jalan Ampel Masjid Surabaya.

kapolsek Semampir Kompol Nursuhud melalui Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni mengatakan, penangkapan NCY ini berawal dengan adanya keributan di sekitaran jl. Ampel Masjid, saat itu anggota Unit Reskrim sedang melakukan kring serse, ketika di hampiri ada seorang ibu rumah tangga yang sedang kexopetan.

“Kemudian anggota bersama dengan petugas keamanan masjid Ampel, berhasil menangkap NCY beserta barang buktinya yakni, 1 buah Tas warna Hitam, 1 buah, dompet warna Pink, serta uang tunai sebesar Rp. 510.000,- ( lima ratus sepuluh ribu rupiah,” Bebernya.

“Dari catatan kepolisian NCY ini adalah seorang residivis, yang pernah masuk penjara 4 kali dengan kasus pencurian, pertama dihukum 2 tahun 6 bulan di Rutan Medaeng., ke 2 di hukum 1 tahun 6 bulan di Rutan Pamekasan. Ke 3, di hukum 2 tahun di Rutan Probolinggo, ke 4 dihukum 2 tahun 6 bulan di Rutan Jombang,” Jelasnya.

“Atas perbuatannya NCY ini akan kami kenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP,” Pungkas Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya. ( Moh Sumbri ).

Comments (0)
Add Comment