Surabaya || Gerbang News
Kasus penggelapan Mobil Toyota Type AGYA, Warna Putih, No Pol : L- 1101- FR milik korban Hairus Soleh, warga Mulyorejo Pertanian No 7, berhasil diungkap para petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya.
Dalam pengungkapan kasus penggelapan kali ini, para petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo juga menangkap 4 tersangka di tempat yang berbeda.
Dari 4 tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya, Suyadi bin Bani ( 57 tahun ) Alamat Jalan Kalijudan Surabaya, sebagai pelaku utama, Gigik Wiyanto ( 35 tahun ) Alamat Jalan Dusun Bapok, Kecamatan Balongpanggang Gresik sebagai pelantara, Ahmad Riwayat Mawardi ( 51 tahun ) Alamat Jalan Udayan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan sebagai penyimpan mobil dan Rudiarto ( 33 tahun ) Alamat Jalan Dusun Mojopuro, Desa Babatan, Kecamatan Balongbendo Gresik.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam, S. Sos. M. Hum., melalui Kanit Reskrim Iptu Harun, mengatakan, keempat tersangka ini merupakan komplotan kasus penggelapan mobil yang ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda.
“Yang pertama petugas menangkap Suyadi selaku pelaku utama ditangkap di rumahnya, tersangka Gigik dan Rudiarto ditangkap di Jalan Dusun Klotok Jepuro, Balongpanggang Gresik, sedangkan tersangka Ahmad, ditangkap di Karang Asem Gang 2 No.11 Surabaya,” ujar Kanit Reskrim Iptu Harun.
Adapun kronologis aksi penggelapan yang dilakukan yakni, awalnya tersangka Suyadi mendatangi rumah korban untuk menjalankan mobilnya sebagai taxy online dengan sistem sewa per hari Rp.100.000 ( Seratus ribu rupiah ) dan dibayar selama 1 bulan sekali.
Karena korban percaya, sebab sudah kenal lama dengan tersangka Suyadi, akhirnya korban menyerahkan mobilnya kepada tersangka.
Setelah unit Mobil tersebut ada di tanganya tersangka Suyadi, ternyata korban mengetahui bahwa mobilnya sudah digadaikan oleh tersangka, sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulyorejo Surabaya.
Masih kata Kanit Reskrim, kepada petugas, tersangka Suyadi mengakui telah menggadaikan mobil korban sebesar Rp.25.000.000 ( Dua puluh lima juta rupiah ) kepada Rudiarto melalui temannya Gigik. Setelah mobil diterima, oleh Rudiarto disembunyikan ke Ahmad di Surabaya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 copy BPKB, 1 Unit Mobil Toyota Type AGYA, Warna Putih, No Pol : L- 1101- FR dan 1 Lembar STNK Mobil Toyota AGYA No. pol : L-1101-FR.
“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 dan Pasal 55 Jo Pasal 372 KUH-Pidana,” pungkas perwira berpangkat balok 2 dua dipundaknya tersebut. ( Basori )