Unit Reskrim Polsek Kenjeran Tangkap 1 Dari 2 Perempuan Pelaku Penipuan & Penggelapan

Surabaya || Gerbang News

 

Satu dari dua orang perempuan pelaku penipuan disertai penggelapan di Jalan Tambak Wedi, pada hari Minggu ( 20/11/2020 ) sekitar pukul 03.00 Wib, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, bernama Santi ( 24 tahun ) Jalan Sidoyoso Kali Utara Surabaya. Sedangkan AN ( 23 tahun ) Alamat Tambak Lumpang, Jalan Tambak Mayor, selaku otaknya, masih dilakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO.

 

Adapun kronologisnya yakni, korban dijerat melalui akun Facebook mengajak bertemu oleh kedua tersangka. Setelah bertemu korban diajak nongkrong di warkop hingga pukul 03.00 dini hari.

 

Saat itu, korban yang ingin buang air kecil mengajak keduanya untuk mengantarkan, sehingga menjadi kesempatan tersangka untuk beralasan meminjam sebentar sepeda motornya dengan alasan yang jaga toilet adalah kakaknya.

 

Ketika korban masuk toilet, keduanya langsung kabur dan sepeda motor korban dijual ke Bangkalan Madura.

 

“Kedua pelaku merupakan spesialis pelaku penipuan dan penggelapan,” ujar Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami. SH.

 

Selain melakukan perbuatannya di kota Surabaya, lanjutnya, mereka juga melakukan aksinya di luar daerah seperti Blitar dan daerah lainnya.

 

“Kepada petugas, tersangka Santi mengakui dirinya hanya diajak oleh AN dan setelah berhasil dijual, dirinya mendapat bagian sebesar Rp.300.000 ( Tiga ratus ribu rupiah ).

 

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka Santi, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol L-6247-EZ.

 

Berdasarkan bukti dan saksi-saksi, tersangka Santi akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Sedangkan tersangka AN, petugas masih melakukan upaya pengejaran,” pungkasnya. ( Basori )

Unit Reskrim Polsek Kenjeran Tangkap 1 Dari 2 Perempuan Pelaku Penipuan & Penggelapan