Gerbangnews – Surabaya
Telah banyak buktinya bahwa siapapun yang masuk dalam lingkaran narkoba akan menjadi sengsara. Entah meninggal karena over dosis maupun harus berurusan dengan pihak berwajib.
Seperti halnya yang dialami oleh
Rendy Bima Aryanto (17) warga Jl. Cumput Kulon baru Gg.1/58 Kec.Bulak Surabaya dan Muhammad Riyan Ali Safa (17) warga Jl. Kalilom Lor Indah Melati 1/44-C Rt.002 Rw.010 Kel.Tanah Kali Kedinding Kec.Kenjeran Surabaya.
Kedua Anak Baru Gede (ABG) tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan polisi. Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Benowo karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di Jalan Kalilom Lor Gang Mangga pada hari Rabu (04/03/2020) sekitar pukul 22.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 0,40 gram sabu.
Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno Warsito, S.H., saat ditemui di ruangannya, Sabtu (07/03/2020) siang menjelaskan, kedua tersangka memang sudah bersepakat untuk menggunakan sabu.
” Mereka berdua membeli sabu secara patungan di daerah Wonokusumo kepada seseorang yang biasa mereka panggil Cak (DPO), ” jelasnya.
Perwira dengan 1 balok dipundaknya tersebut juga menegaskan akan terus memburu pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
” Akan terus kita kembangkan. Kita sudah berkomitmen akan memberantas narkotika hingga keakar akarnya, ” ungkapnya.
Setelah dilakukan tes urine, kedua tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mako Polsek Benowo guna proses lebih lanjut.
” Keduanya akan kita sangkakan dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” tegasnya (Syaiful)