Unit Reskrim Polsek Benowo Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan extacy

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang Berita

Perkara tindak pidana Narkotika golongan I jenis Sabu dan Extacy berhasil diungkapkan Unit Reskrim Polsek Benowo Surabaya, pada hari Senin (20/12/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. Total ada 3 orang pelaku yang memiliki kepolisian kepolisian.

Para pelaku masing-masing berinisial PH (41), warga Simo Mulyo Baru, yang bekerja jualan alat pemadam online. Kemudian FP (25), warga Banyu Urip, pekerjaannya sebagai Waiters. Dan RDS (45), asal Kebomas, Gresik.

Dijelaskan kronologisnya oleh Kapolsek Benowo Kompol Enny Prihatin R, S.Sos., M.Hum., bahwa PH mendapatkan pesanan Extacy dari RDS dengan cara via telephon dan transfer M-banking. Setelah uang Rp. 3.500.000,- diterima oleh PH, kemudian langsung dibelikan melalui FP sebesar Rp. 3.250.000,-.

“PH mendapat keuntungan Rp. 250.000,-. Selanjutnya, PH mengantar FP ke Jl. Sencaki Surabaya untuk membeli 10 butir Pil Extacy sekaligus menitip 1 poket Sabu-sabu seberat 0,35 gram beserta plastik pembungkusnya sebesar Rp. 200.000,-,” tulisnya .

PH menunggu di gang dan FP membeli barang-barang yang dimaksud ke bandar yang bernama Ilzam (DPO) sebesar Rp. 2.800.000,-. FP mendapat keuntungan Rp. 450.000,- dan 1 poket Sabu seberat 0,35 gram beserta plastik pembungkusnya sebesar Rp. 200.000,-.

“Setelah barang didapatkan, kemudian PH mengantar FP pulang ke rumahnya. Namun, di lampu merah Tugu Pahlawan Jl. Tembaan Surabaya dilakukan penangkapan oleh anggota kami. Dan saat dilakukan penggeledahan, di saku celana sebelah kanan FP ditemukan barang bukti berupa 10 butir Pil Extacy dan 1 poket Sabu seberat 0,35 gram beserta plastik pembungkusnya,” ulas Bunda Enny.

Saat di interogasi, PH mengaku, bahwa 10 butir Pil Extacy adalah titipan saudara RDS dan 1 poket Sabu seberat 0,35 gram adalah untuk dirinya. “Setelah dilakukan pengembangan ke rumah RDS, ditemukan 1 pipet kaca yang berisi sisa Sabu dan seperangkat alat hisap sabu (Bong) berupa botol kecil,” terangnya.

“Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Kapolsek Benowo.

Adapun barang bukti lain yang turut dilakukan penyitaan adalah ATM BCA atas nama Paulus Henky Kurniawan bin Alm Marwan, ATM BCA atas nama FP, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-6758-WJ, Hp Samsung J1 warna putih, Hp OPPO A5 warna putih , dan Hp Xiaomi warna hitam. (Moh Sumbri)

#Benowo#berhasil#dan#extacy#Jenis#narkotika#Pidana#polsek#reskrim#sabu#Tindak#ungkap#unit
Comments (0)
Add Comment