Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News
Perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penggelapan berupa minyak goreng milik PT. WN berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, pada hari Rabu ( 02/02/2022 ) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam hasil ungkap kali ini, polisi Asemrowo menangkap tiga orang pelaku. Masing-masing berinisial H.H ( 37 tahun ), warga Jalan Kali Butuh Timur, dan OK ( 30 tahun ), warga Kalianak Timur Surabaya, serta JU ( 38 tahun ) asal Jalan Lettu Suwolo, Kecamatan Bojonegoro, Jawa Timur.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, S.H., M.H., mengungkapkan, jika terungkapnya perkara tersebut berkat laporan korban. Dimana ketiga pelaku ini melakukan persongkolan jahat, dengan menjual minyak goreng berukuran 1 liter dan 5 liter milik PT W.N yang akan dikirimnya ke custamer.
“Akan tetapi, barang tersebut oleh para supir PT W.N ini di jual kepada orang lain di daerah jalan Dumar Industri Surabaya,” terang Kapolsek, Sabtu ( 05/02/2022 ).
Lebih lanjut dijelaskan Kompol Hari, barang berupa minyak goreng yang di jual para pelaku sebanyak 150 dus. Setiap dusnya, masing-masing berisi 12 pcs berukuran 1 liter.
“Namun, para pelaku tidak sadar jika aksi kejahatannya sudah diintai oleh Kanit Reskrim Polsek Asemrowo beserta anggotanya. Sehingga, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) Lembar surat jalan, 1 (satu) Lembar surat timbang dan 1 (satu) unit Hp milik tersangka,” cetusnya.
“Kini, para pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Mako Polsek Asemrowo, dan akan dikenakan pasal 363 ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP,” pungkasnya. ( Moh Sumbri )